Advertisement

Mengenal Sistem Peradilan di Berbagai Negara (Bagian Satu)

Peradilan dalam pembahasan fikih distilahkan dengan qadha, istilah tersebut diambil dari kata qadha-yuqdhi yang memiliki arti memutuskan, menyempurnakan dan menetapkan. Adapun secara makna terminologi peradilan adalah lembaga pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku.

Permasalahan pokok mengenai tata cara pernikahan, perceraian, rujuk juga poligami menjadi bagian dari pembahasan sistem peradilan di berbagai negara yang tentunya berbeda dan mencari ciri khas antara satu sama lain.

Perbedaan itu terletak umumnya karena perbedaan adat antropologi suatu daerah, ada juga di dominiasi pengaruh kolonialisme Barat yang juga berbeda lintas kolonial. Tetapi jika melihat kepada usaha dari beragam negara, para negara negara yang mayoritasnya berpenduduk Islam telah melakukan sebuah usaha untuk melegalkan sebuah hukum paling tidak menyesuaikan dengan maqashid syariah yaitu hadirnya maslahat hukum.

Di dalam Negara Islam atau Negara-negara berpenduduk muslim, dapat di kelompokkan menjadi tiga kelompok besar, sebagaimana yang di petakan Tahir Mahmud dalam memandang pemberlakuan hukum Islam khususnya dalam hukum keluarga :

1. kelompok Negara-negara yang mengikuti (memberlakukan) hukum kelurga Islam secara tradisioanal, di mana hukum keluarga Islam klasik /tradisional diberlakukan menurut mazhab yang bervariasi sebagai warisan yang bersifat turun-temurun, tidak pernah berubah dan tidak pernah dikodifikasi hingga masa-masa sekarang. Di antara Negara-negara yang tergolong kelompok ini ialah Saudi Arabia, Yaman, Bahrain dan Kuwait

2. Kelompok Negara-negara yang telah melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam. Kelompok kelompok Negara ini adalah Negara yang telah melakukan pembaharuan hukum keluarga. Misalnya Negara Mesir tahun 1920-1946 yang mulai mengadakan reformasi dengan memadukan mazhab Hanafi, Syafi’i. Negara lain yang melakukan hal serupa adalah Sudan, Jordan Siria, Tunisia, Maroko, Aljazair, Irak, Iran dan Pakistan.

3. Kelompok Negara-negara sekuler di mana hukum keluarga Islam telah ditinggalkan dan digantikan dengan undang-undang hukum modern yang berlaku untuk seluruh penduduk dan dapat dikatakan terlepas dari agama mereka. Di antara contohnya adalah Negara Turki yang oleh Edward Mortimer dijuluki sebagai bangsa muslim dengan Negara sekuler yang memberlakukan kode sipil yang didasarkan pada hukum-hukum Barat.


 

Posting Komentar

0 Komentar