Peradilan dalam pembahasan fikih distilahkan dengan qadha,
istilah tersebut diambil dari kata qadha-yuqdhi
yang memiliki arti memutuskan, menyempurnakan dan menetapkan. Adapun secara
makna terminologi peradilan adalah lembaga pemerintah atau negara yang
ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan perkara dengan adil
berdasarkan hukum yang berlaku.
Permasalahan pokok mengenai tata cara pernikahan, perceraian, rujuk
juga poligami menjadi bagian dari pembahasan sistem peradilan di berbagai
negara yang tentunya berbeda dan mencari ciri khas antara satu sama lain.
Perbedaan itu terletak umumnya karena perbedaan adat antropologi
suatu daerah, ada juga di dominiasi pengaruh kolonialisme Barat yang juga
berbeda lintas kolonial. Tetapi jika melihat kepada usaha dari beragam negara,
para negara negara yang mayoritasnya berpenduduk Islam telah melakukan sebuah
usaha untuk melegalkan sebuah hukum paling tidak menyesuaikan dengan maqashid syariah yaitu hadirnya maslahat
hukum.
Di dalam Negara Islam atau Negara-negara
berpenduduk muslim, dapat di kelompokkan menjadi tiga kelompok besar,
sebagaimana yang di petakan Tahir Mahmud dalam memandang pemberlakuan hukum
Islam khususnya dalam hukum keluarga :
1. kelompok Negara-negara yang mengikuti
(memberlakukan) hukum kelurga Islam secara tradisioanal, di mana hukum keluarga
Islam klasik /tradisional diberlakukan menurut mazhab yang bervariasi sebagai
warisan yang bersifat turun-temurun, tidak pernah berubah dan tidak pernah
dikodifikasi hingga masa-masa sekarang. Di
antara Negara-negara yang tergolong kelompok ini ialah Saudi Arabia, Yaman,
Bahrain dan Kuwait
2. Kelompok Negara-negara yang telah melakukan pembaharuan hukum
keluarga Islam. Kelompok kelompok Negara ini adalah Negara yang telah melakukan
pembaharuan hukum keluarga. Misalnya Negara Mesir tahun 1920-1946 yang mulai
mengadakan reformasi dengan memadukan mazhab Hanafi, Syafi’i. Negara lain yang
melakukan hal serupa adalah Sudan, Jordan Siria, Tunisia, Maroko, Aljazair,
Irak, Iran dan Pakistan.
3. Kelompok Negara-negara sekuler di mana hukum keluarga Islam
telah ditinggalkan dan digantikan dengan undang-undang hukum modern
yang berlaku untuk seluruh penduduk dan dapat dikatakan terlepas dari agama
mereka. Di antara contohnya adalah Negara Turki yang oleh Edward Mortimer
dijuluki sebagai bangsa muslim dengan Negara sekuler yang memberlakukan kode
sipil yang didasarkan pada hukum-hukum Barat.
0 Komentar